Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Fungsi hokum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lain. Agar tidak ada perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatan dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum yang tertinggi yang mengatur mengenai pereonomian di Indonesia tedapat dalam pasal 33 UUD 19945, yang berbunyi:
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
·
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
·
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berawasan lingkungan, berkemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kemajuan ekonomi nasional.
·
Ketentuan lebih lanjut tentang pasal ini diaur
oleh undang- undang.
Sistem Hukum Ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi pembangunan
meliputi
bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
2.
Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
dengan hak asasi manusia secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi
bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan.
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi
Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri -ciri :dengan hak asasi manusia secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi
bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan.
·
Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan.
·
Berprinsip keselarasan, karena Indonesia
menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.
Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
·
Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk
kepentingan rakyat banyak.
·
Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang
memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaa.
Sumber : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97