Nama :Arden Roy Z
NPM :21212028
Kelas :2EB02
Pengertian HAKI
Kekayaan intelektual adalah kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karyadi bidang
teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas
kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan
curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan
kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Industri kreatif adalah industri
yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu
untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan
dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta industri tersebut. Definisi
industri kreatif tersebut merupakan terjemahan dari UK DCMS Task Force Tahun
1998 (Industri kreatif-depdag-blogspot.com, 21 Oktober 2007). Adapun yang termasuk
dalam kelompok industri kreatif adalah periklanan, desain fashion, kerajinan,
desain, permainan interaktif (game), musik, video-film dan fotografi,
layanan komputer dan piranti lunak (software), arsitektur, musik, seni
pertunjukan, televisi dan radio, penerbitan dan percetakan serta riset dan
pengembangan.
Dilihat dari bidang-bidang yang
termasuk dalam kelompok industri kreatif tersebut, apabila ditinjau dari aspek
Hukum Hak Kekayaan Intelektual termasuk dalam kategori Hak Cipta (Copy
right) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, Hak Desain Industri sebagaimana diatur dalam Undang-undang 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri serta sangat terkait dengan Merek sebagaimana
diatur dalam Undang-undang 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mendefinisikan hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun
yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan yang dilindungi oleh
undang-undang Hak Cipta mencakup :
·
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
·
ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis untuk itu;
·
alat peraga;
·
lagu dan musik;
·
drama dan drama musikal;
·
seni rupa, arsitektur;
·
peta;
·
seni batik;
·
fotografi;
·
sinematografi;
·
terjemahan, tafsir, saduran, bungai rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sedangkan definisi desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Adapun hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Berkaitan dengan masalah merek,
Undang-undang Undang-undang 15 Tahun 2001 telah memberikan definisi merek
sebagai “ suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Merek terdiri atas merek dagang
dan merek jasa. Merek dagang yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang
diperdagangkan, sedangkan merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada jasa
yang diperdagangkan. Kedua jenis merek tersebut dapat digunakan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.
Yang perlu dipahami oleh para pelaku
usaha industri kreatif di Indonesia adalah bagaimana agar karya ciptanya maupun
hasil kreasinya mendapat perlindungan hukum menurut ketentuan Undang-undang
tentang Hak Cipta, Undang-undang tentang Desain Industri dan Undang-undang
tentang Merek. Di sisi lain, para pelaku industri kreatif dalam menjalankan
aktifitasnya jangan sampai melanggar ketentuan ketiga undang-undang tersebut.
Di dalam aturan mengenai hak cipta
dianut stelsel otomatis yang artinya bahwa hak cipta timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan. Pencipta tidak wajib untuk
mendaftarkan karya ciptanya dalam rangka untuk mendapatkan legalitas atau
perlindungan hukum terhadap karya ciptanya.
Namun demikian, mengingat tingkat
pelanggaran hak cipta di Indonesia cukup tinggi maka aspek pendaftaran hak
cipta patut dilakukan oleh para pencipta agar mempermudah dalam hal pembuktian
manakala terjadi konflik hukum terkait ciptaannya. Berbeda dengan desain
industri, di mana hak desain industri diberikan atas dasar permohonan. Dengan
kata lain, untuk mendapatkan legalitas atas suatu desain harus didaftarkan terlebih
dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI. Oleh sebab itu para desainer wajib untuk mendaftarkan
desainnya agar terlindungi secara hukum manakala ada pihak lain yang menirunya.
Selain dari pada itu, apabila
karya cipta maupun desain industri tersebut akan diproduksi dan dijual ke
pasaran maka produk tersebut memerlukan merek sebagai pembeda terhadap barang
atau jasa yang sejenis. Seperti halnya hak desain industri, hak atas merek baru
timbul apabila sudah didaftarkan. Oleh sebab itu, agar mendapat perlindungan
hukum maka harus terlebih dahulu mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam menjalankan bisnisnya, para
pelaku industri kreatif tidak boleh asal main ”comot” karya cipta atau desain
pihak lain atau memakai merek orang lain untuk melabeli produknya. Apabila
hal-hal tersebut dilakukan akan berakibat pidana bagi pelakunya. Sebagai
contoh, terhadap pelanggaran memakai merek orang lain yang sudah terdaftar
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis diancam dengan hukuman pidana paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milyar rupiah.
Walaupun negara kita sudah
mempunyai aturan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual secara lengkap, namun
demikian dalam praktek, aturan tersebut belum mampu sepenuhnya untuk mendukung
perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Undang-undang tentang Hak Cipta
telah mengatur adanya perlindungan otomatis, namun di lapangan ternyata hukum
belum dapat melindungi para pencipta khususnya dalam hal penegakan hukum
manakala terjadi pelanggaran hak cipta berupa pembajakan. Fakta yang ada,
Indonesia masih merupakan salah satu negara pembajak di dunia walapun upaya
aparat kepolisian untuk memberantas kejahatan tersebut tidak pernah berhenti.
Apalagi pelanggaran hak cipta adalah delik biasa sehingga aparat penegak hukum
seharusnya dapat lebih proaktif untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan
pelanggaran hak cipta tanpa perlu menunggu adanya laporan pengaduan dari para
pencipta.
Dalam bidang desain Industri, ada
kesenjangan antara aturan yuridis dan kebutuhan praktis di masyarakat, sehingga
aturan tentang desain industri belum efektif dalam mendukung perkembangan usaha
industri kreatif di Indonesia. Undang-undang tentang Desain Industri telah
mengatur bahwa untuk legalitas suatu desain industri wajib didaftarkan,
sementara itu industri kreatif sangat terkait dengan trend pasar yang
sangat cepat atau mudah berubah sesuai keinginan konsumen (pasar). Dalam
praktek, proses penyelesaian pendaftaran desain industri membutuhkan waktu
cukup lama yaitu antara 1 s/d 1,5 tahun, sementara itu trend pasar hanya dalam
hitungan bulan ( 6 – 12 bulan ). Kondisi tersebut menyebabkan fungsi
perlindungan hak atas desain industri menjadi tidak efektif karena pada saat proses
didaftarkan sudah rentan pembajakan, sementara itu setelah sertifikat keluar,
desain tersebut sudah tidak up to date lagi sehingga sudah tidak
mempunyai nilai ekonomis untuk diproduksi. Hal seperti inilah yang menyebabkan
para desainer malas untuk mendaftarkan desainnya.
Demikian pula dengan proses
pendaftaran merek masih dirasakan terlalu lama oleh masyarakat. Dalam ketentuan
Undang-undang tentang Merek telah diatur bahwa dalam proses pendaftaran merek
memakan waktu 14 bulan, namun dalam prakteknya bisa memakan waktu antara 2 s/d
2,5 tahun. Kondisi ini tentunya sangat tidak kondusif bagi pelaku industri
kreatif karena dapat menghambat kecepatan dalam menjalankan bisnisnya.
pegawai yang bertugas menangani pelayanan pendaftaran HKI, Fidusia dan
Kewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY.