Jumat, 09 Mei 2014

Corporate Social Responsibility (CSR)

A.      Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
 Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut  yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:

1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal

Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan olehEnvironics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of WalesBusiness Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negaramenunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakanbahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yangmerupakan bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan.Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan palingmempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktorbisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan, strategi perusahaan, ataumanajemen. Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeliproduk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentangkekurangan perusahaan tersebut.

B.      MODEL CSR
Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
1.       Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya,seperti corporate secretary ataupublic affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabatpublic relation.
2.       Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.
3.       Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/Ornop yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos); universitas (UI, ITB, IPB); media massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar).
4.       Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama (Saidi, 2004:64-65)


C.      Tujuan Corporate Social Responsibility (CSR)
Tujuan CSR adalah untuk menciptakan dan memelihara hubungan yangharmonis dengan lingkungan sekitar lokasi produksi dan bekerjasama denganstakeholder untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar. Perusahaanharus memiliki komitmen melaksanakan tanggungjawab perusahaan di bidang sosialserta lingkungan sesuai dengan prinsip pengembangan lingkungan yang berkelanjutanbaik secara ekonomi, sosial maupun lingkungan.
Pemerintah dalam hal ini juga mempunyai peranan penting dalam mengatur danmengontrol kegiatan produksi perusahaan, selain mendapatkan pajak dari perusahaantersebut. Perusahaan berperan dalam melakukan kegiatan produksi dan peduli padalingkungan sedangkan masyarakat berperan dalam pemberdayaan dan pengembanganmasyarakat. Dengan kata lain CSR merupakan bentuk mata rantai yang tidak bisadipisahkan antara kegiatan industri, lingkungan dan masyarakat.
Setiap perusahaan memiliki bentuk CSR yang berbeda-beda dan tergantung darikompetensi perusahaan serta kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Sebaiknya sebelummelaksanakan kegiatan CSR, perusahaan melakukan survei terlebih dahulu untuk menampung aspirasi masyarakat sehingga CSR yang dilakukan tepat guna dan tepatsasaran. Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar sekitar,ada berbagai macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan denganmemberdayakan masyarakat dalam bidang :
1.       Pengembangan Ekonomi
misalnya kegiatan di bidan pertanian, peternakan,koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2.       Kesehatan dan Gizi Masyarakat
misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizibagi balita, program sanitasi masyarakat dan sebagainya.
3.       Pengelolaan Lingkungan
misalnya penanganan limbah, pengelolaan sampah rumahtangga, reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
4.       Pendidikan, Ketrampilan dan Pelatihan
misalnya pemberian beasiswa bagi siswaberprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding,peningkatan ketrampilan, pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
5.       Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur
misalnya kegiatan bakti sosial, budayadan keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.

D.      Manfaat bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.


Sumber : 
http://manajemenkelompoktiga.blogspot.com
http://gwadamakbar.wordpress.com
http://id.scribd.com
http://www.bii.co.id
http://bisniskeuangan.kompas.com

Jumat, 11 April 2014

HAKI Dalam Industri Kreatif Di Indonesia



Nama     :Arden Roy Z
NPM      :21212028
Kelas      :2EB02


Pengertian HAKI
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karyadi bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta industri tersebut. Definisi industri kreatif tersebut merupakan terjemahan dari UK DCMS Task Force Tahun 1998 (Industri kreatif-depdag-blogspot.com, 21 Oktober 2007). Adapun yang termasuk dalam kelompok industri kreatif adalah periklanan, desain fashion, kerajinan, desain, permainan interaktif (game), musik, video-film dan fotografi, layanan komputer dan piranti lunak (software), arsitektur, musik, seni pertunjukan, televisi dan radio, penerbitan dan percetakan serta riset dan pengembangan.
Dilihat dari bidang-bidang yang termasuk dalam kelompok industri kreatif tersebut, apabila ditinjau dari aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual termasuk dalam kategori Hak Cipta (Copy right) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Desain Industri sebagaimana diatur dalam Undang-undang 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta sangat terkait dengan Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mendefinisikan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.



Ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang Hak Cipta mencakup :

·         buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
·         ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis untuk itu;
·         alat peraga;
·         lagu dan musik;
·         drama dan drama musikal;
·         seni rupa, arsitektur;
·         peta;
·         seni batik;
·         fotografi;
·         sinematografi;
·         terjemahan, tafsir, saduran, bungai rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Sedangkan definisi desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Adapun hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Berkaitan dengan masalah merek, Undang-undang Undang-undang 15 Tahun 2001 telah memberikan definisi merek sebagai “ suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Merek terdiri atas merek dagang dan merek jasa. Merek dagang yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan, sedangkan merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada jasa yang diperdagangkan. Kedua jenis merek tersebut dapat digunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.

Yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha industri kreatif di Indonesia adalah bagaimana agar karya ciptanya maupun hasil kreasinya mendapat perlindungan hukum menurut ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta, Undang-undang tentang Desain Industri dan Undang-undang tentang Merek. Di sisi lain, para pelaku industri kreatif dalam menjalankan aktifitasnya jangan sampai melanggar ketentuan ketiga undang-undang tersebut.
Di dalam aturan mengenai hak cipta dianut stelsel otomatis yang artinya bahwa hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Pencipta tidak wajib untuk mendaftarkan karya ciptanya dalam rangka untuk mendapatkan legalitas atau perlindungan hukum terhadap karya ciptanya.

Namun demikian, mengingat tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia cukup tinggi maka aspek pendaftaran hak cipta patut dilakukan oleh para pencipta agar mempermudah dalam hal pembuktian manakala terjadi konflik hukum terkait ciptaannya. Berbeda dengan desain industri, di mana hak desain industri diberikan atas dasar permohonan. Dengan kata lain, untuk mendapatkan legalitas atas suatu desain harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Oleh sebab itu para desainer wajib untuk mendaftarkan desainnya agar terlindungi secara hukum manakala ada pihak lain yang menirunya.
Selain dari pada itu, apabila karya cipta maupun desain industri tersebut akan diproduksi dan dijual ke pasaran maka produk tersebut memerlukan merek sebagai pembeda terhadap barang atau jasa yang sejenis. Seperti halnya hak desain industri, hak atas merek baru timbul apabila sudah didaftarkan. Oleh sebab itu, agar mendapat perlindungan hukum maka harus terlebih dahulu mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku industri kreatif tidak boleh asal main ”comot” karya cipta atau desain pihak lain atau memakai merek orang lain untuk melabeli produknya. Apabila hal-hal tersebut dilakukan akan berakibat pidana bagi pelakunya. Sebagai contoh, terhadap pelanggaran memakai merek orang lain yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang sejenis diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milyar rupiah.
Walaupun negara kita sudah mempunyai aturan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual secara lengkap, namun demikian dalam praktek, aturan tersebut belum mampu sepenuhnya untuk mendukung perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Undang-undang tentang Hak Cipta telah mengatur adanya perlindungan otomatis, namun di lapangan ternyata hukum belum dapat melindungi para pencipta khususnya dalam hal penegakan hukum manakala terjadi pelanggaran hak cipta berupa pembajakan. Fakta yang ada, Indonesia masih merupakan salah satu negara pembajak di dunia walapun upaya aparat kepolisian untuk memberantas kejahatan tersebut tidak pernah berhenti. Apalagi pelanggaran hak cipta adalah delik biasa sehingga aparat penegak hukum seharusnya dapat lebih proaktif untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta tanpa perlu menunggu adanya laporan pengaduan dari para pencipta.
Dalam bidang desain Industri, ada kesenjangan antara aturan yuridis dan kebutuhan praktis di masyarakat, sehingga aturan tentang desain industri belum efektif dalam mendukung perkembangan usaha industri kreatif di Indonesia. Undang-undang tentang Desain Industri telah mengatur bahwa untuk legalitas suatu desain industri wajib didaftarkan, sementara itu industri kreatif sangat terkait dengan trend pasar yang sangat cepat atau mudah berubah sesuai keinginan konsumen (pasar). Dalam praktek, proses penyelesaian pendaftaran desain industri membutuhkan waktu cukup lama yaitu antara 1 s/d 1,5 tahun, sementara itu trend pasar hanya dalam hitungan bulan ( 6 – 12 bulan ). Kondisi tersebut menyebabkan fungsi perlindungan hak atas desain industri menjadi tidak efektif karena pada saat proses didaftarkan sudah rentan pembajakan, sementara itu setelah sertifikat keluar, desain tersebut sudah tidak up to date lagi sehingga sudah tidak mempunyai nilai ekonomis untuk diproduksi. Hal seperti inilah yang menyebabkan para desainer malas untuk mendaftarkan desainnya.
Demikian pula dengan proses pendaftaran merek masih dirasakan terlalu lama oleh masyarakat. Dalam ketentuan Undang-undang tentang Merek telah diatur bahwa dalam proses pendaftaran merek memakan waktu 14 bulan, namun dalam prakteknya bisa memakan waktu antara 2 s/d 2,5 tahun. Kondisi ini tentunya sangat tidak kondusif bagi pelaku industri kreatif karena dapat menghambat kecepatan dalam menjalankan bisnisnya.


Sumber :http://www.detik.com/gudangdata/uuhakcipta/bab1.shtml
pegawai yang bertugas menangani pelayanan pendaftaran HKI, Fidusia dan
Kewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY. 

Sabtu, 08 Maret 2014

Sistem Hukum Ekonomi Yang Berlaku di Indonesia



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Fungsi hokum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lain. Agar tidak ada perselisihan  maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatan dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum yang tertinggi yang mengatur mengenai pereonomian di Indonesia tedapat dalam pasal 33 UUD 19945, yang berbunyi:
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berawasan lingkungan, berkemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kemajuan ekonomi nasional.
·         Ketentuan lebih lanjut tentang pasal ini diaur oleh undang- undang.

Sistem Hukum Ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi pembangunan meliputi
bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
2.      Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
dengan hak asasi manusia secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi
bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan.
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri -ciri :
·         Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan.
·         Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
·         Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak.
·         Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaa.