Jumat, 21 November 2014

KARANGAN ILMIAH DAN NON-ILMIAH



Pengertian Karangan Ilmiah
Karangan ilmiah Pengertian karangan ilmiah Karangan ilmiah merupakan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isisnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.”—Eko Susilo, M. 1995:11

Macam-macam karangan tergantung dari dua prameter yaitu :
1)      Berdasarkan sifat perinciannya :
Berdasarkan perincian yang dilakukan pada suatu karangan, maka dapat dibedakan karangan sementara (non-formal), dan karangan formal.
A.    Kerangka karangan sementara, merupakan suatu alat bantu, sebuah penuntun bagi suatu tulisan yang terarah. Sekaligus menjadi dasar untuk penelitian guna mengandakan perombakan-perombakan yang dianggap perlu. Karena karangan ini hanya bersifat sementara, maka tidak perlu disusum secara terperinci. Tetapi dalam sebuah kerangka karangan, harus memungkinkan pengarangnya menggarap
persoalannya secara dinamis, sehingga perhatian harus dicurahkan sepenuhnya pada penyusunan kalimat-kalimat, alinea-alinea atau bagian-bagian tanpa mempersoalkan lagi bagaimana susunan karangannya.

B.     Kerangka karangan formal, merupakan karangan yang bersifat formal biasanya timbul dari pertimbangan bahwa topik yang akan digarap bersifat kompleks, atau suatu topik yang sederhana tetapi penulis tidak bermaksud untuk segera menggarapnya. Namun karena pada saat menulis kerangka karangan itu muncul banyak gagasan yang jelas mengenai tesis tadi, maka penulis ingin mencatat semua gagasan yang timbul pada saat itu dalam suatu kerangka yang sangat terperinci. Maka dari perincian yang sekian banyak, sebuah kerangka karangan dapat mencapai lima atau enam tingkat perincian. Suatu tesis yang diperinci minimal atas tiga tingkat perincian sudah dapat disebut kerangka formal.

2)      Berdasarkan perumusan teksnya
Sesuai dengan cara merumuskan teks dalam tiap unit dalam sebuah kerangka karangan, maka dapat dibedakan kerangka karangan atas kerangka karangan kalimat dan kerangka karangan topik
a)      Kerangka kalimat
Kerangka kalimat yang mempergunakan kalimat berita yang lengkap untuk merumuskan tiap unit, baik untuk merumuskan tesis maupun untuk merumuskan unit-unit utama dan unit-unit bawahannya. Perumusan tesis dapat mempergunakan kalimat majemuk bertingkat, sebaliknya untuk merumuskan tiap unit hanya boleh mempergunakan kalimat tunggal.

b)      Kerangka topik
Kerangka topik dimulai dengan perumusan tesis dalam sebuah kalimat yang lengkap. Sesudah itu semua pokok, baik pokok-pokok utama maupun pokok-pokok bawahan, dirumuskan dengan mancantumkan topiknya saja, dengan tidak mempergunakan kalimat yang lengkap. Kerangka topik dirumuskan dengan mempergunakan kata atau frasa. Oleh karena itu kerangka topik tidak begitu jelas dan cermat seperti kerangka kalimat. Kerangka topik manfaatnya kurang bila dibandingkan dengan kerangka kalimat, terutama jika tenggang waktu antara perencanaan kerangka karangan itu dengan penggarapannya cukup lama.

      Sifat karangan Ilmiah
1.      Lugas dan tidak emosional
2.      Mempunyai satu arti, sehingga tidak ada tafsiran sendiri-sendiri (interprestasi yang lain).
3.      Logis disusun berdasarkan urutan yang konsisten.
4.      Efektifsatu kebulatan pikiran, ada penekanan dan pengembagan.
5.      Efisienhanya mempergunakan kata atau kalimat yang penting dan mudah dipahami

      Bentuk karangan Ilmiah

·         Narasi
Karangan yang menyampaikan suatu peristiwa, yang dapat secara fakta dalam penyampaian atau secara imajinasi atau fiksi didalam karangan tersebut.

·         Deskripsi
Karangan yang menyampaikan dengan cara menceritakan suatu tempat, situasi, orang, barang atau benda, sehingga pembaca dapat merasakan arti dan maksud dari karangan penulisnya.

·         Eksposisi
Karangan yang menjelaskan secara terperinci dari pokok pikiran karangan, sehingga mempermudah pengetahuan yang diterima oleh pembaca. Seperti gambar, grafik, ilustrasi, dan lain-lain. Yang umumnya berbentuk prosa.

·         Argumentasi
Karangan yang memberikan penjelasan serta alasan yang jelas disertai bukti yang kuat dalam sebuah karangan.

·         Persuasi
Karangan yang berisi ajakan kepada pembaca yang disertai penyampaian  alasan, contoh, dan bukti untuk menyakinkan pembaca untuk bersedia melaksanakan ajakan tersebut, pada umumnya karangan ini berbentuk prosa

 Ciri-Ciri Karangan ilmiah
1. Struktur Sajian Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut. 2. Komponen dan Substansi Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
3. Sikap Penulis Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
4. Penggunaan Bahasa Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata atau istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Pengertian Karangan non Ilmiah
Karangan nonilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri-ciri karangan nonilmiah:
a. ditulis berdasarkan fakta pribadi,
b. fakta yang disimpulkan subyektif,
c. gaya bahasa konotatif dan populer,
d. tidak memuat hipotesis,
e. penyajian dibarengi dengan sejarah,
f. bersifat imajinatif,
g. situasi didramatisir, dan
h. bersifat persuasif.


Pengertian Metode Ilmiah

Metode ilmiah adalah proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis.

Bukti fisis maksudnya ilmuan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya menjelaskan fenomena alam, Prediksi yang di buat berdasarkan hipotesis tersebut di uji dengan cara eksperimen. Jika hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori Ilmiah
Definisi Sikap Ilmiah

Sikap Ilmiah

Sikap ilmiah adalah sikap yang harus ada dalam diri seorang ilmuan atau akademisi dalam menghadapi persoalan-persoalan ilmiah.
Dalam penulisan karya ilmiah, terdapat 7 sikap ilmiah yang merupakan sikap yang harus ada. Sikap-sikap ilmiah tersebut adalah sebagai berikut :
1)    Sikap Ingin Tahu
2)    Sikap Kritis
3)    Sikap Obyektif
4)    Sikap Ingin Menemukan.
5)    Sikap Menghargai Karya Orang Lain
6)    Sikap Tekun
7)    Sikap Terbuka



Sumber:

  1. http://ami26chan.wordpress.com/2011/03/08/karya-non-ilmiah/
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/ 
  3. http://rachmandianto.blog.com/2011/05/25/tulisan-%E2%80%9Cperbedaan-karangan-ilmiah-semi-ilmiah-dan-non-ilmiah%E2%80%9D/ 
  4. http://nadiachya.blogspot.com/2012/04/perbedaan-antara-karangan-ilmiah-non.html


Kamis, 02 Oktober 2014

Penalaran



Penalaran
Pengertian
Penalaran merupakan suatu proses berpikir yang membuahkan pengetahuan.
Agar pengetahuan yang dihasilkan melalui penalaran tersebut mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan dengan suatu cara dan prosedur tertentu. Penarikan kesimpulan dari proses berpikir dianggap valid bila proses berpikir tersebut dilakukan menurut cara tertentu tersebut. Cara penarikan kesimpulan seperti ini disebut sebagai logika.
Logika dapat didiefinisikan secara luas sebagai pengkajian untuk berpikir secara valid. Dalam penalaran ilmiah, sebagai proses untuk mencapai kebenaran ilmiah dikenal dua jenis cara penarikan kesimpulan yaitu logika induktif dan logika deduktif. Logika induktif berkaitan erat dengan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata yang sifatnya khusus dan telah diakui kebenarannya secara ilmiah menjadi sebuah kesimpulan yang bersifat umum.

Sedangkan logika deduktif adalah penarikan kesimpulan yang diperoleh dari kasus yang sifatnya umum menjadi sebuah kesmpulan yang ruang lingkupnya lebih bersifat individual atau khusus.
A.Penalaran Induktif
Penalaran yang bertolak dari penyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum.
Bentuk-bentuk Penalaran Induktif :

Ø  Generalisasi
Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.
Ø  Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.Hubungan.
Ø  kausal
penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam hubungan kausal.
B. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah kegiatan berpikir yang sebaliknya dari penalaran induktif.
Deduksi adalah cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.
Penarikkan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogisme. Silogisme disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan.
Pernyataan yang mendukung silogisme ini disebut sebagai premis yang kemudian dibedakan menjadi
1) premsi mayor dan
2) premis minor.


Contoh kasus:
Mulai tanggal 1 oktober 2005 harga berbagai jenis minyak bumi dalam negeri naik. Minyak tanah, premium, solar, diesel, minyak pelumas, dan lain-lainnya dinaikan harganya, karena pemerintah ingin mengurangi subsidinya, dengan harapan supaya ekonomi Indonesia makin wajar. Karena harga bahan baker naik, sudah barang tentu biaya angkutanpun akan naik pula.
Jenis bahan bakar
Harga lama
Harga baru
Kenaikan
700
2.000
185,7%
2.400
4.500
87,5%
2.100
4.300
104,8%

Kesimpula
Jika biaya angkutan naik, harga barang pasti akan ikut naik, karena biaya tambahan untuk transport harus diperhitungkan. Naiknya harga barang akan terasa berat untuk rakyat. Oleh karena itu, kenaikan harga barang dan jasa harus diimbangi dengan usaha menaikan pendapatan rakyat.
Sumber:

Kamis, 12 Juni 2014

Kasus Yang Terjadi Antara Pasien dan Rumah Sakit



Pada dasarnya ini pengalaman saya sendiri yang pernah berdebat dengan sebuah rumah sakit di daerah kota tempat saya tinggal di daerah cilegon tepatnya. Ketika itu dengkul saya terluka karna terkena pully  saya dibawa ke UGD rumah sakit tersebut setelah itu saya dijait sekitar 8 jahitan dan setelah itu dengkul saya tidak boleh ditekuk sekitar dua bulanan lebih, namun setelah satu bulan dengkul saya tak kunjung sembuh, saya  memutuskan untuk berobat kembali ke rumah sakit yang sama tetapi ke dokter yang berbeda. Dokter memberi tahu bahwa benang jahit yang di jahit yang dijahitkan ke dengkul saya bukan khusus untuk luka pada engsel, seharusnya dijahitkan benang yang lentur sehingga lutut bisa deigerakan. Hari itu juga saya langsung mengadukan komplain kepada pihak asuransi dan rumah sakit, kebetulan seluruh badan saya di asuransikan. Asuransi yang saya bayarkan tidak sesuai dengan pelayanan rumah sakit seharusnya pihak rumah sakit memberikan pelayanan atau memberikan benang jahit sesuai dengan kebutuhannya. Pada akhirnya setelah saya mengajukan komplain pihak rumah sakit mau bertanggung jawab dengan cara membebaskan seluruh pengobatan atau check up setiap minggunya sampai dengan sembu.

Saran saya sih kalau memberikan pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik dan diberikan obat atau kebutuhan sesuai dengan penyakit atau luka yang di derita oleh sang pasie.

Bagaimana jika sebuah perusahaan yang telah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya ?



Jika suatu perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya, maka perusahaan tersebut termasuk dalam usaha illegal karna tidak terdaftar dalam daftar wajib perusahaan, sesuai undang-undang N).3 tahun 1982 tentang daftar wajib perusahaan “adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha”.

Menurut saya, jika suatu perusahaan yang telah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya akan di kenakan sangsi penutupan perusahaan tersebut atau akan dikenakan denda karena suatu perusahaan yang memiliki badan hukum wajib mendaftarkan perusahaannya. Sedangkan bagi dunia usaha juga tidak banyak perusahaan melakukan peraktek usaha yang tidak jujur. Dan keuntungan bagi perusahaan tersebut juga bersifat mendidik perusahaan tersebut supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka.

sumber Hukum Perusahaan Di indonesia oleh : Drs. CST. Kamil,S.H.

Jumat, 09 Mei 2014

Corporate Social Responsibility (CSR)

A.      Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
 Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut  yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:

1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal

Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan olehEnvironics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of WalesBusiness Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negaramenunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakanbahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yangmerupakan bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan.Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan palingmempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktorbisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan, strategi perusahaan, ataumanajemen. Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeliproduk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentangkekurangan perusahaan tersebut.

B.      MODEL CSR
Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
1.       Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya,seperti corporate secretary ataupublic affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabatpublic relation.
2.       Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.
3.       Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/Ornop yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos); universitas (UI, ITB, IPB); media massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar).
4.       Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama (Saidi, 2004:64-65)


C.      Tujuan Corporate Social Responsibility (CSR)
Tujuan CSR adalah untuk menciptakan dan memelihara hubungan yangharmonis dengan lingkungan sekitar lokasi produksi dan bekerjasama denganstakeholder untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar. Perusahaanharus memiliki komitmen melaksanakan tanggungjawab perusahaan di bidang sosialserta lingkungan sesuai dengan prinsip pengembangan lingkungan yang berkelanjutanbaik secara ekonomi, sosial maupun lingkungan.
Pemerintah dalam hal ini juga mempunyai peranan penting dalam mengatur danmengontrol kegiatan produksi perusahaan, selain mendapatkan pajak dari perusahaantersebut. Perusahaan berperan dalam melakukan kegiatan produksi dan peduli padalingkungan sedangkan masyarakat berperan dalam pemberdayaan dan pengembanganmasyarakat. Dengan kata lain CSR merupakan bentuk mata rantai yang tidak bisadipisahkan antara kegiatan industri, lingkungan dan masyarakat.
Setiap perusahaan memiliki bentuk CSR yang berbeda-beda dan tergantung darikompetensi perusahaan serta kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Sebaiknya sebelummelaksanakan kegiatan CSR, perusahaan melakukan survei terlebih dahulu untuk menampung aspirasi masyarakat sehingga CSR yang dilakukan tepat guna dan tepatsasaran. Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar sekitar,ada berbagai macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan denganmemberdayakan masyarakat dalam bidang :
1.       Pengembangan Ekonomi
misalnya kegiatan di bidan pertanian, peternakan,koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2.       Kesehatan dan Gizi Masyarakat
misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizibagi balita, program sanitasi masyarakat dan sebagainya.
3.       Pengelolaan Lingkungan
misalnya penanganan limbah, pengelolaan sampah rumahtangga, reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
4.       Pendidikan, Ketrampilan dan Pelatihan
misalnya pemberian beasiswa bagi siswaberprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding,peningkatan ketrampilan, pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
5.       Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur
misalnya kegiatan bakti sosial, budayadan keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.

D.      Manfaat bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.


Sumber : 
http://manajemenkelompoktiga.blogspot.com
http://gwadamakbar.wordpress.com
http://id.scribd.com
http://www.bii.co.id
http://bisniskeuangan.kompas.com