PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co
dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi
indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI
A. Fungsi
Koperasi / Koprasi
1. Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan
Tugas Koperasi / Koperasi
1.
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
MACAM DAN
JENIS KOPERASI
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
Secara umum,
berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d. Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan
Keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
3. Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar