Kamis, 12 Juni 2014

Kasus Yang Terjadi Antara Pasien dan Rumah Sakit



Pada dasarnya ini pengalaman saya sendiri yang pernah berdebat dengan sebuah rumah sakit di daerah kota tempat saya tinggal di daerah cilegon tepatnya. Ketika itu dengkul saya terluka karna terkena pully  saya dibawa ke UGD rumah sakit tersebut setelah itu saya dijait sekitar 8 jahitan dan setelah itu dengkul saya tidak boleh ditekuk sekitar dua bulanan lebih, namun setelah satu bulan dengkul saya tak kunjung sembuh, saya  memutuskan untuk berobat kembali ke rumah sakit yang sama tetapi ke dokter yang berbeda. Dokter memberi tahu bahwa benang jahit yang di jahit yang dijahitkan ke dengkul saya bukan khusus untuk luka pada engsel, seharusnya dijahitkan benang yang lentur sehingga lutut bisa deigerakan. Hari itu juga saya langsung mengadukan komplain kepada pihak asuransi dan rumah sakit, kebetulan seluruh badan saya di asuransikan. Asuransi yang saya bayarkan tidak sesuai dengan pelayanan rumah sakit seharusnya pihak rumah sakit memberikan pelayanan atau memberikan benang jahit sesuai dengan kebutuhannya. Pada akhirnya setelah saya mengajukan komplain pihak rumah sakit mau bertanggung jawab dengan cara membebaskan seluruh pengobatan atau check up setiap minggunya sampai dengan sembu.

Saran saya sih kalau memberikan pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik dan diberikan obat atau kebutuhan sesuai dengan penyakit atau luka yang di derita oleh sang pasie.

Bagaimana jika sebuah perusahaan yang telah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya ?



Jika suatu perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya, maka perusahaan tersebut termasuk dalam usaha illegal karna tidak terdaftar dalam daftar wajib perusahaan, sesuai undang-undang N).3 tahun 1982 tentang daftar wajib perusahaan “adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha”.

Menurut saya, jika suatu perusahaan yang telah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya akan di kenakan sangsi penutupan perusahaan tersebut atau akan dikenakan denda karena suatu perusahaan yang memiliki badan hukum wajib mendaftarkan perusahaannya. Sedangkan bagi dunia usaha juga tidak banyak perusahaan melakukan peraktek usaha yang tidak jujur. Dan keuntungan bagi perusahaan tersebut juga bersifat mendidik perusahaan tersebut supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka.

sumber Hukum Perusahaan Di indonesia oleh : Drs. CST. Kamil,S.H.