Kamis, 12 Juni 2014

Bagaimana jika sebuah perusahaan yang telah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya ?



Jika suatu perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya, maka perusahaan tersebut termasuk dalam usaha illegal karna tidak terdaftar dalam daftar wajib perusahaan, sesuai undang-undang N).3 tahun 1982 tentang daftar wajib perusahaan “adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha”.

Menurut saya, jika suatu perusahaan yang telah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya akan di kenakan sangsi penutupan perusahaan tersebut atau akan dikenakan denda karena suatu perusahaan yang memiliki badan hukum wajib mendaftarkan perusahaannya. Sedangkan bagi dunia usaha juga tidak banyak perusahaan melakukan peraktek usaha yang tidak jujur. Dan keuntungan bagi perusahaan tersebut juga bersifat mendidik perusahaan tersebut supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka.

sumber Hukum Perusahaan Di indonesia oleh : Drs. CST. Kamil,S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar