Jika suatu perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya, maka
perusahaan tersebut termasuk dalam usaha illegal karna tidak terdaftar dalam
daftar wajib perusahaan, sesuai undang-undang N).3 tahun 1982 tentang daftar
wajib perusahaan “adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat karena daftar perusahaaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha”.
Menurut saya, jika suatu perusahaan yang telah berdiri tidak
mendaftarkan perusahaannya akan di kenakan sangsi penutupan perusahaan tersebut
atau akan dikenakan denda karena suatu perusahaan yang memiliki badan hukum
wajib mendaftarkan perusahaannya. Sedangkan bagi dunia usaha juga tidak banyak
perusahaan melakukan peraktek usaha yang tidak jujur. Dan keuntungan bagi
perusahaan tersebut juga bersifat mendidik perusahaan tersebut supaya dalam
segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka.
sumber Hukum Perusahaan Di indonesia oleh : Drs. CST. Kamil,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar