A. Pengertian Corporate Social Responsibility
(CSR)
Menurut
Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan
sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui
praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut CSR
Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan
sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan
pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas
dan lingkungan.
Corporate
Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Contoh bentuk tanggungjawab itu
bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena
strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Program CSR
sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal
74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan
pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap
penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua
pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk
mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal
Hasil Survey
"The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan olehEnvironics
International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of
WalesBusiness Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23
negaramenunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakanbahwa
etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan,
yangmerupakan bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) akan paling
berperan.Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah
yang akan palingmempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya
atas faktor-faktorbisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran
perusahaan, strategi perusahaan, ataumanajemen. Lebih lanjut, sikap konsumen
terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin
"menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeliproduk dari perusahaan
yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentangkekurangan
perusahaan tersebut.
B. MODEL CSR
Sedikitnya
ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di
Indonesia, yaitu:
1. Keterlibatan langsung.
Perusahaan
menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri
kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk
menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat
seniornya,seperti corporate secretary ataupublic affair manager atau menjadi
bagian dari tugas pejabatpublic relation.
2. Melalui yayasan atau organisasi
sosial perusahaan.
Perusahaan
mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini
merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di
negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana
abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa
yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company,
Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra,
Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.
3. Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan
menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi
non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa,
baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
Beberapa lembaga sosial/Ornop yang bekerjasama dengan perusahaan dalam
menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan
Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah
(Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos);
universitas (UI, ITB, IPB); media massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar).
4. Mendukung atau bergabung dalam suatu
konsorsium.
Perusahaan
turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang
didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola
ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah
pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh
perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra
kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program
yang disepakati bersama (Saidi, 2004:64-65)
C. Tujuan Corporate Social Responsibility
(CSR)
Tujuan CSR adalah
untuk menciptakan dan memelihara hubungan yangharmonis dengan lingkungan
sekitar lokasi produksi dan bekerjasama denganstakeholder untuk memberikan
manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar. Perusahaanharus memiliki komitmen
melaksanakan tanggungjawab perusahaan di bidang sosialserta lingkungan sesuai
dengan prinsip pengembangan lingkungan yang berkelanjutanbaik secara ekonomi,
sosial maupun lingkungan.
Pemerintah
dalam hal ini juga mempunyai peranan penting dalam mengatur danmengontrol
kegiatan produksi perusahaan, selain mendapatkan pajak dari perusahaantersebut.
Perusahaan berperan dalam melakukan kegiatan produksi dan peduli padalingkungan
sedangkan masyarakat berperan dalam pemberdayaan dan pengembanganmasyarakat.
Dengan kata lain CSR merupakan bentuk mata rantai yang tidak bisadipisahkan
antara kegiatan industri, lingkungan dan masyarakat.
Setiap
perusahaan memiliki bentuk CSR yang berbeda-beda dan tergantung darikompetensi
perusahaan serta kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Sebaiknya sebelummelaksanakan
kegiatan CSR, perusahaan melakukan survei terlebih dahulu untuk menampung
aspirasi masyarakat sehingga CSR yang dilakukan tepat guna dan tepatsasaran.
Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar sekitar,ada
berbagai macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan
denganmemberdayakan masyarakat dalam bidang :
1. Pengembangan Ekonomi
misalnya
kegiatan di bidan pertanian, peternakan,koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM).
2. Kesehatan dan Gizi Masyarakat
misalnya
penyuluhan, pengobatan, pemberian gizibagi balita, program sanitasi masyarakat
dan sebagainya.
3. Pengelolaan Lingkungan
misalnya
penanganan limbah, pengelolaan sampah rumahtangga, reklamasi dan penanganan
dampak lingkungan lainnya.
4. Pendidikan, Ketrampilan dan Pelatihan
misalnya
pemberian beasiswa bagi siswaberprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job
training, studi banding,peningkatan ketrampilan, pelatihan dan pemberian sarana
pendidikan.
5. Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur
misalnya
kegiatan bakti sosial, budayadan keagamaan serta perbaikan infrastruktur di
wilayah masyarakat setempat.
D. Manfaat bagi Masyarakat & Keuntungan
Bagi perusahaan
CSR akan
lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan
sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan
peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan,
pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan
jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus
melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah
persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah
harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social
Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang
menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah
memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses
interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses
interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman
satu pihak terhadap yang lain.
Sumber :
http://manajemenkelompoktiga.blogspot.com
http://gwadamakbar.wordpress.com
http://id.scribd.com
http://www.bii.co.id
http://bisniskeuangan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar